Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali di Bandung, Komunitas Internasional Beri Sorotan

Aktivis M Ainun Komarullah

SuaraDuniaNusantara.net — Kasus penegakan hukum terhadap aktivis mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah kini menjadi perhatian internasional setelah ia kembali ditangkap tepat di hari pembebasannya, Senin (9/3/2026). Komarullah dijemput aparat Polrestabes Surabaya di depan pintu Rutan Kebon Waru, Bandung, pukul 11.18 WIB.

Langkah ini dilakukan sesaat setelah ia menyelesaikan masa pidana enam bulan penjara di Bandung. Komarullah, yang dikenal sebagai pengelola media sosial @blackbloczone, kini harus menghadapi proses hukum tahap II di Surabaya terkait tuduhan penghasutan dalam aksi massa Agustus 2025.

Sorotan Jaringan Hak Asasi Manusia Global

Praktik penangkapan tanpa jeda ini memicu reaksi keras dari komunitas internasional dan organisasi bantuan hukum yang melihat adanya risiko pelanggaran hak dasar. Jaringan advokasi seperti Auckland Peace Action di Selandia Baru bahkan telah mencatatkan nama Komarullah dalam daftar perhatian mereka.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, pada 9 Maret 2026, menyatakan bahwa tindakan ini mencederai citra hukum Indonesia. “Hukum sejatinya adalah pelindung martabat manusia, bukan alat negara untuk melanggengkan pembungkaman atas suara-suara kritis,” tutur Usman dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  Kasepuhan Gelar Alam Tegakkan Kedaulatan Pangan Berbasis Komunitas

Inkonsistensi Yurisprudensi yang Memprihatinkan

Komunitas diaspora dan pemerhati hukum menyoroti adanya kontras putusan antara PN Bandung dan PN Jakarta Pusat yang membebaskan empat aktivis serupa pada 6 Maret 2026. Di Jakarta, pengadilan menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan kausal antara narasi digital dengan kerusuhan fisik di lapangan.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara yang mengekspresikan pendapat di ruang digital. Saat ini, Komarullah telah dibawa ke Surabaya untuk proses hukum selanjutnya, di tengah seruan solidaritas global yang mendesak penghormatan terhadap prinsip peradilan yang adil dan manusiawi.***

Related posts